Aceh Singkil, | LiputanKPK.com ~ Geram dengan maraknya praktik illegal fishing, seluruh elemen masyarakat dan nelayan Aceh Singkil menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Kepolisian Resor (Polres) Aceh Singkil, khususnya Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpol Airud), yang dipimpin oleh Kasat polairud, AKP Didik Surya SH., atas keberhasilan penangkapan satu unit kapal pelaku illegal fishing (pukat harimau) pada Jumat, 10 Oktober 2025 lalu. Kapal nahas yang berasal dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, tersebut berhasil diamankan di perairan Kecamatan Singkil Utara dan kini telah digiring ke tangkahan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Anak Laut Gosong Telaga Barat Kecamatan Singkil Utara Aceh Singkil, untuk proses hukum lebih lanjut.
Keberhasilan penangkapan ini menjadi angin segar bagi nelayan Aceh Singkil yang selama ini merasa dirugikan. Namun, di balik apresiasi tersebut, muncul pula kekecaman keras terhadap praktik pukat harimau yang terus menerus dilakukan oleh oknum pengusaha dari Sumatera Utara, khususnya Tapanuli Tengah, di perairan laut Aceh Singkil.
Rahmi Yasir, Selaku Ketua Gerakan Aliansi Nelayan Aceh Singkil (Ganas), dalam keterangannya kepada awak media menegaskan tuntutan para nelayan. “Kami akan mengawal serta meminta kepada pihak penegak hukum agar proses hukum betul-betul ditegakkan serta memberikan sanksi berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai bentuk efek jera,” ujar Rahmi dengan nada tegas.
Para nelayan juga secara spesifik meminta agar selama proses hukum berjalan, kapal pukat harimau yang menjadi barang bukti tersebut tidak dipinjam pakaikan kepada pihak manapun. Hal ini untuk memastikan integritas bukti dan mencegah potensi penyalahgunaan.
Tak berhenti di situ, Rahmi Yasir juga menyuarakan desakan yang lebih jauh, yakni permintaan maaf secara terbuka dari Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, dan Bupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu.
“Kami juga meminta kepada Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dan Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu agar meminta maaf kepada nelayan Aceh, terkhusus nelayan Aceh Singkil, karena telah membiarkan warga nelayan Sumatera Utara Tapanuli Tengah melakukan praktik illegal fishing (pukat harimau) di perairan Aceh Singkil,” ungkap Rahmi.
Menurut nelayan, permohonan maaf ini merupakan bentuk tanggung jawab moral. Mereka menyoroti janji-janji sebelumnya dari Gubernur Sumatera Utara di berbagai media untuk memberantas praktik illegal fishing. Namun, kenyataannya, nelayan Tapanuli Tengah masih saja beraksi di perairan Aceh, bahkan ironisnya, menggunakan metode pukat harimau yang merusak.
“Jangan hanya Gubernur Sumatera Utara hanya pandai menertibkan urusan plat BK dan BL saja,” sindir seorang nelayan, menyiratkan bahwa masalah illegal fishing ini jauh lebih mendesak dan merusak ekosistem serta mata pencarian masyarakat dibandingkan urusan administratif kendaraan semata.
Saat ini, kapal pukat trawl tersebut masih berada di lokasi penahanan di tangkahan Anak Laut, di bawah pengawasan ketat Satpol Airud Polres Aceh Singkil, menunggu proses hukum lebih lanjut. Masyarakat Aceh Singkil berharap penegakan hukum kali ini dapat menjadi preseden kuat untuk menghentikan praktik illegal fishing yang merugikan.{*}
[Khalikul Sakda]












