Terdakwa Kasus Korupsi Bank Kalbar Paulus Andi Nursalim Divonis Bebas, Jaksa Akan Kaji Putusan

NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

Pontianak Kalbar Liputakpk.com– Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak memutus bebas terdakwa kasus dugaan korupsi di Bank Kalbar, Paulus Andi Nursalim (PAM). Putusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar pada awal pekan ini dan sontak mengejutkan sejumlah pihak yang mengikuti jalannya persidangan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum. Hakim menilai tidak cukup bukti yang menunjukkan adanya unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Menanggapi putusan tersebut, pihak Kejaksaan menyatakan akan melakukan kajian mendalam terhadap putusan hakim. Jaksa menegaskan, seluruh pertimbangan hukum majelis hakim akan ditelaah secara cermat sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

“Kami akan pelajari terlebih dahulu pertimbangan majelis hakim. Jika memang ditemukan adanya kejanggalan atau indikasi permainan dalam proses ini, kami tidak akan ragu untuk menempuh upaya hukum banding, bahkan hingga kasasi ke Mahkamah Agung,” ujar salah satu jaksa penuntut umum usai sidang.

Sementara itu, kuasa hukum Paulus Andi Nursalim menyambut baik putusan bebas tersebut. Menurutnya, putusan itu membuktikan bahwa kliennya tidak bersalah dan seluruh tuduhan yang dilayangkan selama ini tidak berdasar. “Kami sejak awal yakin bahwa klien kami tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan,” kata kuasa hukum singkat.

Hingga saat ini, pihak kejaksaan masih menunggu salinan resmi putusan dari pengadilan untuk mempelajari lebih lanjut isi dan dasar pertimbangan hakim. Keputusan apakah akan mengajukan banding atau tidak akan diumumkan setelah proses kajian selesai dilakukan secara menyeluruh.( Ms Mulyadi )

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *