SUKABUMI – Proyek pembangunan sumur bor yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2026 menjadi sorotan sejumlah kalangan. Pasalnya, nilai anggaran yang dialokasikan untuk satu titik sumur bor disebut mencapai Rp95 juta hingga ratusan juta rupiah.
Sorotan muncul setelah beredarnya informasi yang menyebutkan bahwa biaya pengerjaan sumur bor di lapangan diduga jauh lebih rendah dibandingkan nilai anggaran yang tercantum dalam dokumen proyek. Bahkan, berdasarkan keterangan yang dihimpun dari sejumlah sumber, biaya pelaksanaan di lapangan disebut hanya berkisar Rp18 juta per titik.
Perbedaan yang cukup signifikan antara nilai anggaran dan estimasi biaya pekerjaan tersebut menimbulkan pertanyaan dari masyarakat terkait rincian penggunaan anggaran, spesifikasi teknis pekerjaan, serta komponen biaya yang menjadi dasar penetapan nilai proyek.
Sejumlah warga berharap pemerintah daerah dan instansi terkait dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban anggaran proyek sumur bor tersebut. Transparansi dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Selain itu, masyarakat juga meminta agar dilakukan pengawasan yang ketat terhadap seluruh tahapan pelaksanaan proyek guna memastikan pembangunan berjalan sesuai spesifikasi, kebutuhan masyarakat, dan ketentuan yang berlaku.
Pengamat kebijakan publik menilai bahwa setiap proyek yang menggunakan dana negara harus dilaksanakan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi. Jika terdapat perbedaan yang mencolok antara nilai anggaran dan biaya pelaksanaan di lapangan, maka perlu dilakukan klarifikasi serta evaluasi oleh pihak berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak dinas terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai informasi yang beredar terkait perbedaan nilai anggaran dan estimasi biaya pembangunan sumur bor tersebut.
Masyarakat berharap proyek yang dibiayai oleh APBD benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi warga dan dilaksanakan sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
(AG)












