Aceh Singkil, | Liputankpk.com ~ 10 Agustus 2026, Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil menegaskan komitmennya untuk memperkuat kelembagaan adat sebagai bagian penting dari pembangunan daerah melalui kegiatan Pembekalan Aparatur Mukim tentang Adat Istiadat Aceh Singkil dan Penyelesaian Sengketa Adat (Peradilan Adat) yang digelar pada Senin, 10 Agustus 2026.

Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat peran aparatur mukim sebagai garda terdepan dalam menjaga nilai-nilai adat, merawat keharmonisan sosial, serta menyelesaikan sengketa masyarakat secara arif, adil, dan bermartabat.

Dalam sambutannya, Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil menekankan bahwa adat bukan sekadar warisan masa lalu, melainkan nilai hidup yang harus terus dijaga dan dijadikan pedoman dalam menghadapi berbagai tantangan sosial di tengah masyarakat.

Aceh Singkil, sebagai daerah yang kaya akan adat dan budaya, memiliki identitas sosial yang kuat yang tumbuh dari nilai-nilai kearifan lokal. Karena itu, aparatur mukim memegang posisi yang sangat strategis, tidak hanya sebagai pemangku adat, tetapi juga sebagai penjaga persatuan, pemelihara ketenteraman, dan penguat kohesi sosial di tengah masyarakat.

“Mukim bukan hanya hadir ketika terjadi persoalan. Mukim harus mampu mencegah konflik sebelum membesar, merawat hubungan sebelum merenggang, dan menghadirkan musyawarah sebelum perselisihan berubah menjadi pertentangan,” demikian penegasan dalam sambutan tersebut.

Peradilan Adat Harus Hadirkan Keadilan dan Pemulihan Sosial
Dalam kegiatan itu juga ditegaskan bahwa penyelesaian sengketa adat tidak semata-mata bertujuan menentukan pihak yang benar atau salah. Lebih dari itu, peradilan adat harus mampu menghadirkan rasa keadilan, memulihkan hubungan antarpihak, dan menumbuhkan kembali perdamaian di tengah masyarakat.
Karena itu, pelaksanaan peradilan adat harus dijalankan dengan penuh kebijaksanaan, mengedepankan musyawarah, keseimbangan, penghormatan terhadap semua pihak, serta tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil memandang bahwa adat harus menjadi sarana pemersatu, bukan alat pemisah. Dalam konteks itulah, aparatur mukim dituntut memiliki pemahaman yang baik terhadap kewenangan, mekanisme penyelesaian sengketa, serta kemampuan membangun komunikasi yang efektif dengan keuchik, tokoh adat, ulama, dan tokoh masyarakat lainnya.
Pembekalan Diharapkan Jadi Bekal Praktis di Lapangan
Pembekalan ini diharapkan tidak berhenti pada tataran seremonial maupun pengetahuan teoritis semata, tetapi benar-benar menjadi bekal praktis bagi aparatur mukim dalam menjalankan tugas di lapangan.
Aparatur mukim didorong untuk menyelesaikan setiap persoalan dengan integritas, objektivitas, dan tanggung jawab, sehingga persoalan-persoalan kecil di tengah masyarakat tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar dan sulit dikendalikan.
Pesan penting yang mengemuka dalam kegiatan ini adalah perlunya menghadirkan musyawarah sedini mungkin. Upaya pencegahan dinilai jauh lebih berharga dibandingkan penyelesaian konflik setelah dampaknya meluas dan menimbulkan luka sosial yang mendalam.
Komitmen Pemkab Perkuat Adat sebagai Pilar Pembangunan Daerah
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil kembali menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kelembagaan adat sebagai bagian integral dari pembangunan daerah.
Pembangunan daerah, menurut pandangan yang disampaikan dalam sambutan tersebut, tidak hanya bertumpu pada aspek fisik dan ekonomi, tetapi juga harus ditopang oleh karakter masyarakat yang kuat, persatuan yang kokoh, budaya yang terpelihara, serta kehidupan sosial yang harmonis.
Masyarakat yang rukun merupakan fondasi utama bagi pembangunan yang berkelanjutan. Sementara kerukunan itu sendiri hanya dapat terjaga apabila nilai-nilai adat tetap hidup, dihormati, dan dijalankan secara konsisten dalam kehidupan sehari-hari.
Karena itu, adat diharapkan terus menjadi akar yang menjaga identitas masyarakat Aceh Singkil, musyawarah menjadi jalan utama dalam menyelesaikan persoalan, dan perdamaian menjadi tujuan bersama yang harus dirawat oleh seluruh elemen masyarakat.
Dihadiri Unsur Forkopimda, DPRK, dan Lembaga Adat
Kegiatan pembekalan ini turut dihadiri sejumlah unsur penting daerah, di antaranya Wakil Bupati Aceh Singkil, Ketua Komisi IV DPRK Aceh Singkil, Dandim 0109 Aceh Singkil, Kapolres Aceh Singkil, Kepala Kejaksaan Negeri Singkil, Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Singkil, Ketua MAA Kabupaten Aceh Singkil beserta jajaran, Ketua DMPK Kabupaten Aceh Singkil, Kepala Bagian Hukum Setdakab Aceh Singkil, para imeum mukim se-Kabupaten Aceh Singkil, insan pers, serta para undangan lainnya.
Kehadiran berbagai unsur tersebut menunjukkan bahwa penguatan adat dan peradilan adat merupakan tanggung jawab bersama, sekaligus menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas sosial, ketertiban, dan kedamaian di Aceh Singkil.{*}
Laporan Editor, Penulis & Admin Liputankpk.com : Khalikul Sakda












