Kabupaten Bogor, Jawa Barat || LiputanKPK.com
Seorang remaja berusia 17 tahun babak belur setelah diduga mencuri dua ekor angsa milik warga di Kampung Cogreg, RT 004/002, Desa Cogreg, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor. Senin,10/08/2026.
Peristiwa tersebut menjadi perhatian warga setelah remaja yang diduga terlibat dalam pencurian diamankan dan kemudian dibawa ke Polsek Parung untuk menjalani pemeriksaan.
Terduga pelaku diamankan bersama barang bukti yang berkaitan dengan dugaan pencurian dua ekor angsa tersebut. Polisi selanjutnya melakukan penanganan dan pemeriksaan untuk mengungkap kronologi serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
Kapolsek Parung, Maman Firmansyah, membenarkan adanya penanganan terhadap remaja tersebut.
Namun, karena yang bersangkutan masih berusia 17 tahun, kepolisian memastikan proses penanganannya tetap mengedepankan prinsip perlindungan anak.
“Yang bersangkutan masih berusia 17 tahun, sehingga dalam proses penanganannya kami mengedepankan prinsip perlindungan anak. Proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan, termasuk mengupayakan diversi apabila memenuhi persyaratan,” ujar Maman Firmansyah.
Diversi merupakan mekanisme penyelesaian perkara anak di luar proses peradilan pidana dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak, sepanjang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
Polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui secara pasti kronologi kejadian, keterlibatan terduga pelaku, serta memastikan penanganan perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kendati demikian, aksi main hakim sendiri terhadap terduga pelaku tidak dibenarkan. Penanganan dugaan tindak pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
Diduga Curi Dua Ekor Angsa, Remaja 17 Tahun Babak Belur di Cogreg Parung

───────────────────────────────────











