Kabupaten Bogor, Jawa Barat || LiputanKPK.com
Kasus dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor yang ditangani Polres Bogor hingga kini belum menunjukkan titik terang. Meski perkara tersebut telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan, polisi belum mengumumkan adanya tersangka dalam kasus tersebut. Senin,10/08/2026.
Polres Bogor sebelumnya menyatakan telah menemukan dugaan tindak pidana dalam perkara jual-beli jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bogor. Penanganan perkara kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan pada Juni 2026.
Kasus tersebut bermula dari hasil audit investigasi Inspektorat Kabupaten Bogor yang menemukan adanya indikasi transaksi di antara empat ASN. Pemkab Bogor kemudian melimpahkan hasil audit tersebut kepada aparat penegak hukum untuk diproses lebih lanjut.
Namun, hingga kini perkembangan penanganan perkara tersebut belum terlihat signifikan di publik. Pemkab Bogor pun mengaku tidak mengetahui secara pasti sejauh mana penyidikan yang dilakukan kepolisian.
Di sisi lain, penanganan perkara korupsi di lingkungan Pemkab Bogor justru lebih dahulu menunjukkan perkembangan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor telah menetapkan seorang ASN berinisial BAP sebagai tersangka dalam dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Parung atau RSUD Bogor Utara.
BAP merupakan mantan anggota Pokja Pemilihan Khusus 10 dan masih berstatus sebagai ASN Pemkab Bogor. Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Kejari menemukan bukti permulaan yang cukup.
Dalam perkara tersebut, proyek pembangunan RSUD Parung bernilai sekitar Rp93 miliar. Penyidik menyebut dugaan penyimpangan dalam proyek itu mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp9,1 miliar.
Bahkan, Kejari Kabupaten Bogor terus mengembangkan penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi serta menelusuri aset yang berkaitan dengan tersangka. Hingga awal Agustus 2026, penyidik telah memeriksa delapan orang saksi dalam perkara tersebut.
Sementara itu, kasus dugaan jual-beli jabatan menjadi sorotan karena menyangkut integritas birokrasi dan sistem merit dalam pemerintahan daerah.
Pemkab Bogor berharap proses hukum yang dilakukan Polres Bogor dapat segera menemukan titik terang. Pemerintah daerah juga mendorong agar perkara tersebut dipercepat sehingga apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran hukum, dapat segera diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain untuk memberikan kepastian hukum, percepatan penanganan kasus tersebut dinilai penting sebagai pembelajaran bagi seluruh ASN di lingkungan Pemkab Bogor agar tidak melakukan praktik transaksional dalam proses pengisian maupun promosi jabatan.
Dengan demikian, publik kini masih menunggu langkah lanjutan Polres Bogor dalam mengungkap siapa saja yang diduga terlibat dalam praktik jual-beli jabatan tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban secara hukum. Polisi sebelumnya telah menegaskan bahwa penyidikan terus dilakukan dengan mengumpulkan alat bukti dan memeriksa pihak-pihak terkait.
Kasus Dugaan Jual-Beli Jabatan di Pemkab Bogor Belum Jelas, Kejari Malah Lebih Dulu Tetapkan Tersangka Korupsi RSUD Parung

───────────────────────────────────











