MUI Tegaskan Pria Berpakaian Menyerupai Wanita Saat Karnaval Kemerdekaan Hukumnya Haram

Gambar Ilustrasi
NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

Kota Bogor, Jawa Barat || LiputanKPK.com
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa pria yang mengenakan pakaian menyerupai wanita, termasuk saat mengikuti kegiatan karnaval atau pawai perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, hukumnya haram dalam syariat Islam. Senin,10/08/2026.

Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, menyebut penggunaan pakaian yang menyerupai lawan jenis sebagai bentuk *tasyabbuh*, yakni tindakan menyerupai lawan jenis. Menurut Abdul Muiz, larangan tersebut memiliki landasan dari hadis sahih yang diriwayatkan Imam Bukhari mengenai laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki.

Ia menilai, momentum perayaan Hari Kemerdekaan seharusnya diisi dengan berbagai kegiatan yang memberikan manfaat positif bagi masyarakat dan bangsa.

“Perayaan kemerdekaan hendaknya menjadi momentum untuk memperkuat persatuan, meningkatkan kontribusi bagi bangsa, serta memperbanyak doa dan dzikir,” demikian penekanannya.

Abdul Muiz juga mengingatkan masyarakat agar kegiatan karnaval maupun pawai kemerdekaan tetap memperhatikan nilai-nilai agama dan norma yang berlaku di masyarakat. Menurutnya, kreativitas dalam memeriahkan peringatan kemerdekaan tetap perlu diarahkan agar tidak bertentangan dengan ketentuan syariat.

Soroti Dampak Sosial

Selain persoalan hukum berpakaian, KH Abdul Muiz Ali turut menyoroti dampak sosial dari fenomena pria menggunakan busana lawan jenis di ruang publik. Ia mengkhawatirkan praktik tersebut tidak sekadar menjadi bagian dari hiburan atau kreativitas dalam sebuah acara, tetapi dapat dimanfaatkan untuk menyusupkan agenda tertentu yang dinilainya bertentangan dengan nilai-nilai agama.

Karena itu, ia mengajak masyarakat, khususnya panitia kegiatan kemerdekaan, untuk lebih selektif dalam menentukan konsep acara dan bentuk hiburan yang ditampilkan. Masyarakat juga diimbau tetap menjadikan peringatan Hari Kemerdekaan sebagai sarana mempererat persaudaraan, menjaga persatuan dan kesatuan, serta menumbuhkan rasa cinta terhadap bangsa dan negara.

Dengan demikian, semarak karnaval dan berbagai kegiatan 17 Agustus tetap dapat berlangsung meriah tanpa mengabaikan nilai agama, etika, dan norma sosial yang hidup di tengah masyarakat.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *