Bitung, Liputankpk.com — Dr. Yadyn Palebangan, SH., MH., mengungkapkan perkembangan terbaru terkait kasus dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Kota Bitung. Dalam kasus ini, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung. Dugaan korupsi ini berkaitan dengan belanja perjalanan dinas pada tahun anggaran 2022 dan 2023.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah proses penyidikan yang intensif oleh pihak Kejari Bitung. Keenam tersangka diketahui berinisial HS, BOM, HA, IO, ES, dan JM. Pegawai PNS yang masih aktif, DPRD kota Bitung bersama SM. Salah satu dari mereka, merupakan pensiunan PNS yang sebelumnya bertugas di Kantor DPRD Kota Bitung.
Pada Kamis, 10 Juli 2025, pukul 13.00 Wita, keenam tersangka dipanggil untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan manipulasi dana perjalanan dinas. Setelah proses tersebut, pihak penyidik menyatakan bahwa berkas perkara sudah lengkap dan sesuai dengan hasil penyelidikan sebelumnya.
Setelah pemeriksaan rampung, tepat pukul 17.45 Wita, keenam individu tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Mereka kemudian diberangkatkan menuju Lapas Kelas 2B Bitung menggunakan mobil tahanan milik Kejari Bitung, dengan pengawalan ketat dari personel Kodim 1310/Bitung serta Resmob Polres Bitung.
Proses pengawalan dilakukan dengan pengamanan maksimal guna memastikan kelancaran dan keamanan. Tim pengawal terdiri atas anggota Intel Kejaksaan Bitung, dua personel Kodim 1310/Bitung, serta enam personel Resmob Polres Bitung yang dipimpin oleh Aiptu Denny Papente. Tidak ada kendala berarti selama pengawalan berlangsung.
Pukul 20.15 Wita, rombongan tiba di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2B Kelurahan Danowudu, Kota Bitung. Keenam tersangka kemudian diterima oleh pihak lapas dan langsung ditempatkan dalam tahanan. Proses pengawalan selesai sepenuhnya pada pukul 20.20 Wita.

Kegiatan pengawalan ini berjalan aman dan lancar, mencerminkan sinergi yang solid antara aparat Kodim 1310/Bitung, Resmob Polres Bitung, dan Kejari Bitung. Penanganan kasus ini diharapkan dapat menjadi langkah penting dalam upaya pemberantasan korupsi di lingkungan pemerintahan daerah. tutupnya,” anerudin Hamid












