Aparat Imigrasi Bitung Diduga Jual Kedaulatan Negara: Presiden Diminta Turun Tangan

NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

Bitung, Sulut  | Breaking news. Liputankpk.com — Kota Bitung kembali diguncang isu serius terkait dugaan keterlibatan oknum Pegawai Imigrasi TPI Kelas II Bitung dalam penerbitan Kartu Registrasi Orang Asing (KROA) tanpa paspor resmi.

Fakta ini mencuat setelah awak media melakukan konfirmasi dan berhasil menemui salah satu pegawai bernama Mohammad Irman, SE, MSi Intel Dakim pada Jumat, 12 September 2025.

Dugaan ini menguat setelah ditemukan sejumlah warga Filipina di Kota Bitung yang tidak memiliki paspor namun memegang KROA.

Dokumen ini seharusnya hanya bisa diterbitkan setelah WNA memiliki paspor dan izin tinggal resmi.

Pertanyaan besar pun muncul tentang ada apa di balik kantor imigrasi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, setiap orang asing yang masuk Wilayah Indonesia wajib memiliki dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku serta visa yang sah dan masih berlaku.

Namun, praktik di lapangan menunjukkan bahwa aturan ini dilanggar. Pasal 71 huruf a juga menyebutkan bahwa setiap orang asing yang berada di Wilayah Indonesia wajib memberikan segala keterangan yang diperlukan mengenai identitas dirinya dan/atau keluarganya.

KROA adalah dokumen identitas tambahan bagi WNA yang sudah resmi masuk dengan paspor dan izin tinggal, bukan pengganti paspor.

Penerbitan KROA tanpa dasar paspor sah jelas merupakan pelanggaran hukum dan pengkhianatan terhadap aturan negara. Masyarakat menilai praktik ini bagaikan “kotak Pandora” yang membuka rahasia kelam adanya dugaan jaringan mafia dokumen imigrasi yang bermain demi keuntungan pribadi.

Warga pun bertanya-tanya bagaimana mungkin orang asing bisa bebas hidup di Indonesia tanpa paspor tapi punya KROA. Jika benar ada oknum imigrasi yang terlibat, ini bukan sekadar pelanggaran, tapi ancaman terhadap keamanan negara.

Praktik ini juga menimbulkan kecurigaan adanya keterlibatan oknum pengusaha yang diduga berkolusi dengan aparat imigrasi untuk mendapatkan tenaga kerja murah tanpa prosedur resmi. Sejumlah warga asing yang lolos tanpa paspor sah kini bekerja di perusahaan pengolahan ikan dan bahkan dijadikan pelaut di kapal-kapal besar.

Fenomena ini menimbulkan kecurigaan adanya keterlibatan oknum pengusaha yang diduga berkolusi dengan aparat imigrasi. Kondisi ini bukan hanya merugikan negara dari sisi pajak dan tenaga kerja lokal, tetapi juga membuka peluang penyelundupan serta perdagangan orang.

Bitung pun terancam menjadi “surga gelap” bagi pekerja ilegal. Kasus ini bukan sekadar soal administrasi, melainkan pelanggaran serius terhadap hak kedaulatan NKRI.

Negara berdaulat memiliki hak penuh untuk menentukan siapa yang boleh masuk dan tinggal di wilayahnya. Jika oknum pegawai imigrasi dan pengusaha justru menjual kewenangan itu demi kepentingan pribadi, maka sama saja dengan menggadaikan pintu gerbang Indonesia kepada pihak asing.

Warga Bitung meminta Presiden Prabowo Subianto turun tangan langsung untuk memastikan kedaulatan NKRI tidak dilecehkan. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jenderal (Purn) Agus Andrianto, harus segera melakukan audit total di Imigrasi Bitung.

Ombudsman RI, Kepolisian, dan Kejaksaan Agung wajib mengusut kasus ini sampai ke akar, menjerat siapa pun yang terlibat dan menjatuhkan sanksi pidana berat jika terbukti ada penyalahgunaan wewenang. (Taem)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *