Kuasa Hukum: Klien Kami Alami Tekanan Psikologis Akibat Dugaan Perselingkuhan

NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

JAKARTA| liputanKPK.com – 29 mei 2026 | Kasus dugaan perselingkuhan dan perzinahan yang dilaporkan seorang suami bernama Tommy ke Polres Metro Jakarta Pusat menjadi contoh bagaimana persoalan rumah tangga dapat berujung pada proses hukum ketika salah satu pihak merasa dirugikan.

Berdasarkan informasi yang dikutip dari TeropongRakyat.co, Tommy telah melaporkan dugaan perselingkuhan dan perzinahan yang diduga melibatkan istrinya, USS, dengan seorang pria berinisial RDS. Laporan tersebut diterima oleh Polres Metro Jakarta Pusat dengan Nomor: LP/B/1284/V/2026/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA tertanggal 4 Mei 2026.

Kuasa hukum Tommy, Reno Septian Simatupang, menyatakan bahwa kliennya mengambil langkah hukum setelah merasa mengalami tekanan psikologis dan kerugian akibat dugaan hubungan khusus yang terjadi antara istrinya dengan RDS.

“Klien kami telah membuat laporan resmi kepada pihak kepolisian. Langkah ini ditempuh untuk mencari kepastian hukum atas dugaan perselingkuhan dan perzinahan yang menurut klien telah berdampak serius terhadap kehidupan rumah tangganya,” ujar Reno.

Menurut Reno, laporan tersebut bukan semata-mata terkait konflik rumah tangga, tetapi juga menyangkut dugaan pelanggaran hukum yang harus dibuktikan melalui mekanisme penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum.

Dari sudut pandang hukum, laporan yang telah diterima kepolisian merupakan tahap awal untuk mengumpulkan keterangan, alat bukti, serta fakta-fakta yang relevan. Oleh karena itu, seluruh pihak yang disebut dalam laporan tetap memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan berhak memberikan klarifikasi maupun pembelaan atas tuduhan yang disampaikan.

Kasus ini juga menunjukkan bahwa setiap dugaan perselingkuhan dan perzinahan tidak dapat langsung dianggap sebagai fakta hukum sebelum adanya pembuktian yang cukup. Penilaian mengenai benar atau tidaknya suatu peristiwa sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan, apabila berlanjut ke persidangan, akan diputuskan oleh pengadilan berdasarkan alat bukti yang sah.

TeropongRakyat.co menyebutkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat konfirmasi kepada RDS guna memperoleh klarifikasi terkait laporan tersebut. Namun hingga berita diterbitkan, belum terdapat tanggapan dari pihak yang bersangkutan.

Sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan, setiap pihak yang disebut dalam perkara ini tetap memiliki hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik. Klarifikasi dari pihak terkait dapat menjadi bagian penting dalam memberikan gambaran yang utuh kepada publik mengenai perkara yang sedang berproses.

Pada akhirnya, perkara ini masih berada pada tahap penanganan kepolisian. Semua informasi yang beredar saat ini masih berupa dugaan yang memerlukan pembuktian lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *