ACEH SINGKIL, Liputankpk.com ~ Gerak cepat Kepolisian Resor (Polres) Aceh Singkil berhasil meringkus seorang terduga pelaku tindak pidana pelecehan terhadap anak di bawah umur berinisial AHS (44). Penangkapan dramatis ini dilakukan tim gabungan Resmob Polres Aceh Singkil dan Resmob Polres Subulussalam pada Rabu (2/7/2025) dini hari, kurang dari 24 jam setelah korban, RUZ (15), seorang pelajar di bawah umur, melaporkan peristiwa traumatis yang dialaminya.
AHS, seorang karyawan swasta yang berdomisili di Desa Bukit Harapan, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil, diduga kuat melakukan pelecehan terhadap RUZ, yang juga merupakan warga Desa Bukit Harapan, pada Selasa (1/7/2025) sekitar pukul 15.00 WIB, di kediaman pelaku sendiri.
Berdasarkan laporan polisi bernomor LP-B/64/VII/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES ACEH SINGKIL/POLDA ACEH, tim Resmob Polres Aceh Singkil langsung bergerak cepat memburu terduga pelaku. Informasi awal menyebutkan AHS terpantau berada di wilayah Kota Subulussalam. Tanpa membuang waktu, tim segera melakukan pengejaran dan berkoordinasi dengan Resmob Polres Subulussalam untuk mempercepat penangkapan.
**Detik-detik Penangkapan Lintas Provinsi**
Upaya pelarian AHS ternyata tak berhenti di sana. Berdasarkan keterangan masyarakat, diketahui bahwa tersangka berusaha melarikan diri lebih jauh, menuju wilayah Provinsi Sumatera Utara. Tim gabungan yang sigap segera melanjutkan pengejaran hingga ke Kabupaten Pakpak Bharat, Sumatera Utara.
Tepat pukul 22.10 WIB, di Pos Lantas Sibande, Kabupaten Pakpak Bharat, naluri aparat membuahkan hasil. Tim mencurigai sebuah mobil tangki yang tiba-tiba berhenti di pinggir jalan. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, AHS ditemukan bersembunyi di dalam kendaraan tersebut. Diduga, ia hendak melarikan diri menuju rumah saudaranya di Kabanjahe, Sumatera Utara, untuk menghindari jeratan hukum.
Tanpa perlawanan berarti, tersangka AHS berhasil diamankan oleh tim gabungan. Ia kemudian segera dibawa kembali ke Markas Polres Aceh Singkil untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
**Komitmen Tegas Polres Aceh Singkil**
Kapolres Aceh Singkil, AKBP Joko Triyono, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Darmi Arianto Manik, S.H., menegaskan komitmen serius pihaknya dalam menangani setiap bentuk tindak pidana terhadap anak, terutama yang berkaitan dengan pelecehan seksual.
“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan terhadap anak di wilayah hukum Polres Aceh Singkil. Penangkapan ini merupakan bukti nyata keseriusan kami dalam melindungi generasi muda dari ancaman predator. Kasus ini akan kami usut tuntas,” ujar AKP Darmi dengan tegas.
Saat ini, kasus pelecehan ini masih dalam proses penyelidikan intensif oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Singkil. Pihak kepolisian berharap, penangkapan ini dapat menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang berniat melakukan tindak pidana serupa. Masyarakat dihimbau untuk tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana yang diketahui atau disaksikan ke kantor kepolisian terdekat atau melalui saluran Hot Line 110.[Kh]












