Bitung, Sulut | liputankpk.com — Polres Bitung menyerahkan tersangka JFR dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bitung pada Kamis, 31 Juli 2025. Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sabtu, 02 Agustus 2025.
Kasus ini bermula dari laporan dan penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di sebuah gudang di Kelurahan Sagerat, Kecamatan Matuari, Kota Bitung. Pada Senin, 6 Mei 2024, sekitar pukul 13.00 WITA, Polres Bitung melakukan penyelidikan atas dugaan kasus ini.
Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Ahmad A. Ari, mengkonfirmasi pelaksanaan Tahap II ini. AKP Ahmad menjelaskan bahwa tersangka JFR diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi yang melanggar Pasal 55 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Tersangka JFR dijerat dengan ketentuan yang mengatur tentang larangan dan sanksi bagi pelaku penyalahgunaan BBM subsidi.
Polres Bitung berhasil mengamankan beberapa barang bukti, antara lain 2 unit mobil tangki serta 17.050 liter BBM jenis solar. BBM tersebut telah dilelang dan digantikan dengan uang lelang sebesar Rp 100.058.400.
Setelah diserahkan, tersangka dan barang bukti diterima oleh JPU Kejari Negeri Bitung untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.
Dengan penyerahan tersangka dan barang bukti ini, kasus penyalahgunaan BBM subsidi di Bitung memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Bitung akan melanjutkan proses hukum terhadap tersangka JFR berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 dan Undang-Undang RI No. 6 Tahun 2023.












