Aceh Singkil, | Liputankpk.com ~ Aroma tak sedap menyelimuti pengelolaan dana ketahanan pangan di Desa Sebatang, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil. Kepala Desa Sebatang, Rajab, kini menjadi sorotan tajam setelah muncul dugaan kuat dirinya menguasai dana sebesar Rp 85 juta yang seharusnya menjadi ranah pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Bangkit Bersama. Kasus ini mencuatkan potensi penyalahgunaan wewenang dan dana desa yang merugikan masyarakat.
*Dana Misterius Rp 85 Juta: Dari Budidaya Ayam hingga Tanda Tangan Kades*
Dana senilai Rp 85 juta ini, sebagaimana informasi yang beredar, dialokasikan untuk program budidaya ayam petelur sebagai bagian dari upaya ketahanan pangan. Namun, kejanggalan muncul saat bukti kuitansi pengeluaran justru ditandatangani langsung oleh Kades Rajab pada tanggal 27 Agustus 2025. Fakta ini menimbulkan kecurigaan serius bahwa dana tersebut dikuasai sepihak, menyimpang dari mekanisme yang semestinya, yaitu melalui BUMDes.
*Camat Gunung Meriah Beri Peringatan Keras: “BUMDes Wajib Kelola, Bukan Desa!”*
Menanggapi mencuatnya isu ini, Camat Gunung Meriah, Ilvi Rahmi, menyatakan akan segera bertindak. Meskipun mengaku belum mengetahui detail duduk persoalan di balik penandatanganan kuitansi tersebut, Ilvi Rahmi menegaskan komitmennya untuk segera memanggil sang Kades guna dimintai klarifikasi.
“Saya akan panggil pihak yang bersangkutan, karena sejauh ini saya belum mengetahui duduk persoalan penandatangan kuitansi senilai Rp85 juta,” tegas Ilvi Rahmi pada Senin (8/9/2025).
Lebih lanjut, Camat Ilvi Rahmi memberikan peringatan keras terkait aturan pengelolaan dana ketahanan pangan. “Itu sudah aturannya. Program ketahanan pangan wajib dikelola oleh BUMDes, bukan oleh pihak desa. Jika dijalankan sendiri oleh desa jelas menyalahi mekanisme,” tegasnya, menggarisbawahi potensi pelanggaran administrasi dan hukum dalam kasus ini.
*Ancaman Terhadap BUMDes dan Harapan Penegakan Hukum*
Tindakan Kades Sebatang ini dinilai oleh berbagai pihak berpotensi besar ‘mengangkangi’ peran vital BUMDes Bangkit Bersama, yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pengelolaan aset dan ekonomi desa. Selain itu, praktik ini juga membuka celah lebar bagi penyalahgunaan dana desa untuk kepentingan pribadi, alih-alih untuk kemaslahatan bersama.
Kini, bola panas ada di tangan Camat Gunung Meriah. Publik menanti langkah tegas dan transparan dari pihak Kecamatan, serta menaruh harapan besar agar aparat penegak hukum tidak tinggal diam jika dugaan penyelewengan dana desa ini terbukti kebenarannya. Integritas pengelolaan dana publik di tingkat desa menjadi taruhan, demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan akuntabel.{*}












